Abubakar (43) dan Enong (37) mengaku senang sekaligus terharu. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) yang menikah secara agama tahun 1992 dan telah dikaruniai lima anak itu, akhirnya bisa memperoleh buku nikah dan pernikahan mereka sah secara hukum negara.
"Setelah menunggu selama 19 tahun, akhirnya kami memiliki identitas yang jelas karena sudah tercatat secara resmi. Selama ini kami tidak mengurus buku nikah karena terbentur biaya," tutur Abubakar.
Saat menjalani proses akad nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Tambora Sulaeman dan saksi Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, pria yang tinggal di RT 08/07 Duriutara itu terlihat gugup dan lupa nama istrinya.
“Saya grogi karena disaksikan banyak orang dan pejabat. Makanya saat ditanya nama istri saya jadi lupa,” ungkapnya.
Meski demikian, pria berambut gendrong yang sehari-sehari kerja serabutan untuk menafkahi keluarganya bisa bernapas lega. Karena bisa mengurus akta kelahiran kelima anaknya.
Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin, mengatakan, nikah massal tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemkot Administrasi Jakarta Barat karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya buku nikah. “Buku nikah sangat penting karena pasangan yang menikah tercatat secara resmi di KUA. Selain itu juga sangat berguna untuk mengurus akta lahir anak,” katanya.
Camat Tambora, Isnawa Adji didampingi Lurah Duriutara, Agus Saputra menggatakan, kegiatan nikah massal digelar dalam rangka layanan terpadu malama hari yang berlangsung di kelurahan tersebut. Selain nikah massal, juga terdapat layanan KTP, pemakaman, dan program Larasita (layanan rakyat untuk sertifikat tanah). “Awalnya, yang mendaftar untuk nikah massal ada 16 pasang. Tapi karena persyaratannya, jadi yang dinikahkan hanya sembilan pasang,” ujarnya. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar